Halo, Para Pencari Kepastian!
Pernah nggak sih, kamu merasa bingung ketika ada orang yang berdebat tentang hukum? Ada yang bilang “Hukum itu harus adil!” Tapi ada juga yang bilang “Hukum ya peraturan negara, mau adil atau tidak, tetap harus dipatuhi.”
Nah, kalau kamu termasuk yang kedua — orang yang menginginkan kepastian, kejelasan, dan tidak ingin ribet dengan urusan “adil atau tidak” — maka kamu akan sangat suka dengan pemikiran John Austin.
Hari ini kita akan berkenalan dengan John Austin, tokoh utama aliran Positivisme Hukum. Gaya bicaranya? Lurus. Keras. Tidak neko-neko. Ambil minuman favoritmu, karena kita akan belajar tentang hukum dengan cara yang polos tapi powerful. Yuk!
Siapa Itu John Austin?
John Austin (1790–1859) adalah seorang filsuf dan ahli hukum asal Inggris. Ia pernah menjadi tentara, kemudian belajar hukum, lalu menjadi guru besar jurisprudensi (ilmu hukum) di University College London.
Nasibnya di masa hidup cukup miris murid-muridnya sedikit karena kuliahnya dianggap terlalu kering dan keras. Bukunya “The Province of Jurisprudence Determined” (1832) kurang laris. Namun setelah ia meninggal, karyanya justru diakui sebagai fondasi utama aliran Positivisme Hukum.
Austin dikenal karena teorinya yang sangat sederhana (bahkan cenderung simplistis menurut para kritikus), tapi justru dari kesederhanaan itulah ia punya pengaruh besar hingga kini.
Inti Pemikiran Austin, Hukum Adalah Perintah Penguasa
Hukum menurut Austin dirumuskan dalam satu kalimat yang sangat terkenal.
“Law is the command of the sovereign.”
(Hukum adalah perintah dari penguasa.)
Sederhana, kan? Tapi jangan salah — di balik kesederhanaan itu ada struktur yang tegas. Mari kita bedah:
1. Hukum = Perintah (Command)
Bukan saran, bukan rekomendasi, bukan harapan. Perintah bersifat memaksa dan harus ditaati.
2. Perintah Harus Disertai Ancaman Sanksi (Sanction)
Bayangkan seorang ibu berkata pada anaknya “Tolong bersihkan kamar.” Apakah itu perintah? Belum tentu. Kalau tidak ada konsekuensi kalau tidak bersihkan, itu hanya permintaan.
Tapi kalau ibu bilang “Bersihkan kamar, atau kamu tidak dapat uang jajan seminggu!” Nah, itu perintah. Karena ada sanksi.
Austin bilang tanpa ancaman sanksi, sebuah perintah kehilangan karakter hukumnya.
3. Siapa yang Memberi Perintah? Penguasa (Sovereign)
Penguasa di sini bukan cuma raja atau presiden. Penguasa adalah orang atau badan yang secara umum ditaati, dan ia sendiri tidak taat kepada siapapun.
Ciri-ciri penguasa menurut Austin:
- Masyarakat umumnya mematuhinya (habit of obedience)
- Ia tidak terbiasa mematuhi siapapun di atasnya
- Ia punya kekuasaan tertinggi dalam suatu wilayah
Contoh. Parlemen Inggris (di masa Austin) dianggap sebagai penguasa. Presiden dan DPR di negara kita juga bisa disebut penguasa dalam pengertian Austin.
Konsekuensi Radikal, Hukum dan Moral Itu Dua Hal Berbeda
Inilah poin paling kontroversial dari Austin. Ia dengan tegas memisahkan:
| Hukum (Positive Law) | Moral (Positive Morality) |
|---|---|
| Perintah penguasa | Aturan yang berasal dari opini publik, agama, atau kebiasaan |
| Ada sanksi nyata | Sanksinya hanya cemoohan atau rasa bersalah |
| Dapat dipaksakan secara fisik (denda, penjara) | Tidak bisa dipenjara hanya karena dianggap “tidak sopan” |
Pepatah Austin “Keberadaan hukum adalah satu hal; kebaikan atau keburukannya adalah hal lain.”
Artinya:
- Suatu aturan tetap disebut hukum meskipun aturan itu tidak adil.
- Pertanyaan “Apakah ini hukum?” berbeda dengan “Apakah ini adil?”
- Pengadilan tidak boleh menolak menerapkan hukum hanya karena hakim merasa tidak adil.
Contoh klasik. Di masa lalu, ada aturan apartheid di Afrika Selatan. Secara moral, aturan itu sangat buruk. Tapi menurut Austin, aturan itu tetaplah “hukum” karena perintah penguasa dan ada sanksi bagi yang melanggar. Sedih, tapi itulah logika Austin.
Tiga Jenis Aturan Menurut Austin
Austin membedakan tiga jenis aturan agar tidak bingung:
1. Hukum Positif (Positive Law)
- Perintah penguasa, ada sanksi → ini yang disebut hukum sejati.
- Contoh: UU lalu lintas, KUHP, UU pajak.
2. Moral Positif (Positive Morality)
- Aturan dari kebiasaan, agama, atau adat. Tidak ada sanksi fisik dari negara.
- Contoh: Aturan berpakaian sopan, etika makan, hormat pada orang tua.
3. Hukum Ilahi (Divine Law)
- Aturan dari Tuhan (menurut penganut agama). Sanksi di akhirat.
- Contoh: Sepuluh Perintah Allah.
Bagi Austin, hanya nomor 1 yang layak disebut hukum dalam arti ilmiah. Sisanya biar para teolog atau sosiolog yang mengurusi.
Kritik Terhadap Austin (Supaya Kita Seimbang)
Tentu saja teori Austin tidak luput dari serangan. Beberapa kritik utamanya:
- Apa dengan peraturan yang tidak berasal dari perintah langsung?
Misalnya hukum adat yang tidak jelas siapa “penguasanya”? Austin kesulitan menjawab ini. - Apa dengan UUD atau konstitusi?
UUD sering mengatur siapa yang berhak membuat perintah. Austin menyebutnya “hukum positif yang tidak sempurna” — agak dipaksakan penjelasannya. - Hukum Internasional?
Tidak ada satu penguasa dunia. Jadi menurut Austin, hukum internasional bukan “hukum” sejati, hanya moral positif antarnegara. Ini kritik paling keras dari para ahli hukum internasional. - Hukum yang sangat tidak adil?
Apakah kita harus mematuhi perintah penguasa Nazi yang membantai jutaan orang? Austin secara logis menjawab “ya, karena itu perintah penguasa”. Tapi hati nurani kita menolak. Di sinilah kelemahan terbesar Austin.
Namun, meski banyak kritik, Austin tetap penting sebagai fondasi. Ia mengajarkan kita untuk jujur tentang apa yang disebut hukum, tanpa dicampuri urusan moral yang kabur.
Austin vs Hobbes vs Kant vs Van Apeldoorn
Supaya kamu makin paham, mari kita bandingkan keempat tokoh yang sudah kita bahas:
| Aspek | Van Apeldoorn | Immanuel Kant | Thomas Hobbes | John Austin |
|---|---|---|---|---|
| Definisi hukum | Peraturan memaksa | Wujud kebebasan rasional | Perintah penguasa Leviathan | Perintah penguasa (sovereign) |
| Sumber hukum | Masyarakat & negara | Akal budi manusia | Kontrak sosial | Kebiasaan taat pada penguasa |
| Peran moral | Hukum & keadilan bisa berbeda | Hukum harus sesuai moral universal | Moral tidak penting, yang penting ketertiban | Hukum dan moral harus dipisahkan total |
| Sanksi | Paksaan fisik | Rasa hormat pada hukum | Rasa takut akan hukuman | Ancaman sanksi adalah esensi hukum |
| Hukum tidak adil? | Tetap hukum, tapi perlu dikritik | Bukan hukum sejati jika tidak rasional | Tetap harus ditaati | Tetap hukum, jangan campur moral |
Kant paling idealis. Hobbes paling otoriter. Austin paling “kering” dan teknis. Van Apeldoorn lebih deskriptif dan moderat.
Apakah Kita Membutuhkan Austin Hari Ini?
Coba lihat sekelilingmu. Di dunia yang makin kompleks, bukankah kita sering bingung karena terlalu banyak orang mencampuradukkan hukum dengan perasaan pribadi?
- Ada yang bilang: “Saya tidak setuju UU ITE, jadi saya langgar saja.”
- Ada yang bilang: “Saya tidak akan bayar pajak karena pemerintah korupsi.”
Austin akan marah besar mendengar itu. Kata Austin “Hukum ya hukum. Setuju atau tidak, itu urusan lain. Tapi kalau melanggar, ya siap-siap kena sanksi. Kalau ingin mengubah, ubah lewat parlemen, bukan lewat pelanggaran.”
Pandangan Austin berguna untuk menjaga kepastian hukum. Seorang hakim tidak boleh menolak menerapkan UU hanya karena merasa UU itu “tidak adil”. Hakim harus menerapkan apa yang tertulis. Karena kalau semua hakim bebas menolak aturan yang tidak disukai, maka hukum kehilangan prediktibilitasnya.
Tapi tentu kita tidak bisa sepenuhnya kaku seperti Austin. Ada ruang bagi hati nurani. Hukum perlu terus diperbaiki menuju keadilan. Hanya saja, proses perbaikannya melalui mekanisme yang sah, bukan dengan anarki.
Austin Si Keras Kepala yang Jujur
John Austin tidak populer. Ia tidak punya kalimat manis tentang keadilan atau kebebasan. Ia tidak pernah bilang “hukum harus berpihak pada rakyat kecil”. Yang ia bilang “Hukum itu perintah. Patuh atau terima sanksi. Itu saja.”
Kedengarannya dingin. Tapi di dunia yang sering panas karena perdebatan moral tak berkesudahan, Austin mengajarkan satu hal jangan memperumit yang sederhana. Ada saatnya kita perlu ketegasan dan kepastian. Ada saatnya kita berkata “Maaf, itu aturan. Kita ikuti dulu, sambil berjuang mengubahnya lewat jalur resmi.”
Hukum tidak harus selalu romantis. Terkadang, hukum hanya perlu dijalankan dengan disiplin.
Terima kasih sudah bertahan bersama Austin yang blak-blakan. Kalau artikel ini membuatmu tersenyum getir atau setidaknya berpikir ulang tentang arti hukum, bagikan ke teman yang suka debat “harus adil dulu baru patuh”. Biar mereka tahu bahwa ada lho, filsuf yang bilang “Patuh dulu, baru perdebatkan keadilan.”
Sampai jumpa di artikel filsafat hukum berikutnya!